TAKALAR - Menjelang akhir tahun 2024, kantor Inspektorat Kabupaten Takalar, yang terletak di Jalan Kemakmuran, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, dipadati oleh para bendahara desa. Mereka datang untuk melakukan proses tutup buku.
Istilah "tutup buku" di lingkungan instansi pemerintah merujuk pada kegiatan penutupan catatan dan laporan keuangan di akhir tahun.
Menurut Rusli, Kepala Bagian Irban 2 Inspektorat Kabupaten Takalar, Selasa (31/12/2024), seluruh kepala desa dan instansi pemerintah diwajibkan melakukan tutup buku sebagai bagian dari evaluasi tahunan.
"Proses ini penting untuk memastikan bahwa seluruh transaksi yang terjadi selama tahun berjalan tercatat dengan benar, dan laporan keuangan dapat disusun dengan akurat," ujarnya.
Rusli juga menekankan, jika ada kewajiban pajak yang belum diselesaikan, hal tersebut dapat mempengaruhi pencairan anggaran tahun depan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.