Ketua DPRD Takalar Ikuti Bimtek, Paripurna APBD 2025 Diskors Hingga Kamis
TAKALAR-Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Takalar dalam rangka penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 diwarnai dinamika pendapat antar fraksi.
Rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Takalar, Rabu (22/7/2026), tersebut dihadiri Bupati Takalar, Ir. H. Mohammad Firdaus Daeng Manye
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Takalar, Fadel Achmad, bersama Wakil Ketua II DPRD Takalar, Irwan Iskandar. Keduanya memimpin rapat karena Ketua DPRD Takalar, H. Muhammad Rijal, tidak hadir lantaran mengikuti kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) partainya.
Setelah rapat dibuka, muncul perbedaan pandangan mengenai kelanjutan agenda paripurna tanpa kehadiran Ketua DPRD Takalar.
Ketua Fraksi PKS DPRD Takalar, Darwis Sijaya, meminta agar rapat paripurna ditunda hingga Ketua DPRD hadir. Menurutnya, masih terdapat waktu untuk menunggu kehadiran Ketua DPRD karena ketidakhadiran tersebut bukan merupakan halangan tetap.
“Esensi daripada rapat hari ini selayaknya bukan hanya paraf, tetapi tanda tangan pimpinan, dalam hal ini Ketua DPRD, duduk bersama dengan Wakil Ketua DPRD dan Bupati Takalar,” ujar Darwis.
Ia menilai, tidak terdapat urgensi yang mendesak untuk melakukan penandatanganan persetujuan bersama pada hari itu.
“Boleh kita laksanakan beberapa hari ke depan sambil menunggu Ketua DPRD, supaya legalitas daripada penandatanganan itu betul-betul bisa kita pertanggungjawabkan,” katanya.
Darwis juga menekankan pentingnya menghormati posisi Ketua DPRD sebagai bagian dari pimpinan lembaga.
“Kita harus menghargai dan menghormati pimpinan DPRD. Wakil Ketua DPRD harus menghargai keberadaan Ketua DPRD di tengah-tengah lembaga kita,” ujarnya.
Senada dengan Fraksi PKS, Ketua Fraksi Demokrat DPRD Takalar, Husniah Rachman Daeng Tayu, juga meminta agar rapat paripurna tidak dipaksakan untuk dilanjutkan tanpa kehadiran Ketua DPRD.
Husniah menyinggung ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 yang merupakan pelaksanaan mandat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya terkait unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Ia mempertanyakan apabila Ketua DPRD dapat digantikan oleh Wakil Ketua dalam menjalankan fungsi kelembagaan.
“Kalau memang Ketua DPRD bisa digantikan oleh wakilnya, kenapa Wakil Ketua tidak masuk dalam anggota Forkopimda?” ujar Husniah.
Menurutnya, berdasarkan ketentuan yang dirujuknya, Ketua DPRD merupakan bagian dari unsur Forkopimda.
“Wakil Ketua bisa direpresentasikan oleh Ketua DPRD, tapi Ketua DPRD tidak bisa direpresentasikan oleh Wakil Ketua. Apakah ini kurang fundamental?” katanya.
Husniah juga mempertanyakan penjadwalan ulang agenda rapat paripurna oleh Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Takalar.
Ia menyebut agenda evaluasi triwulan kedua telah dijadwalkan pada 26 hingga 29 Juli 2026.
“Kenapa harus ada penjadwalan ulang? Kenapa tidak dijadwalkan sekalian diselesaikan pelaksanaan APBD ini pada saat penjadwalan pertama?” ujarnya.
Husniah menilai masih ada waktu untuk menunggu Ketua DPRD hadir hingga agenda evaluasi triwulan kedua selesai.
“Ini juga tidak buru-buru amat, tunggu saja Ketua. Kalau memang ini bisa ditunda sampai selesai evaluasi triwulan kedua, itu masih tanggal 30. Belum ada aturan yang kita langgar dan belum masuk bulan Agustus,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun sebelumnya diselesaikan pada awal Agustus.
Sementara itu, pandangan berbeda disampaikan Fraksi PDI. Anggota Fraksi PDI DPRD Takalar, Syamsuddin Serang, menilai rapat paripurna tetap dapat dilanjutkan berdasarkan tata tertib DPRD.
Menurutnya, tata tertib tidak secara khusus mewajibkan Ketua DPRD hadir dalam setiap rapat paripurna.
“Di sekitar 204 pasal, kalau tidak salah, di tata tertib itu tidak ada yang mengatakan bahwa rapat paripurna wajib dihadiri oleh Ketua DPRD. Yang ada, wajib dihadiri oleh pimpinan DPRD,” katanya.
Syamsuddin menegaskan, DPRD menjalankan prinsip kepemimpinan kolektif-kolegial.
“Yang namanya pimpinan kolektif-kolegial, salah satu di antara tiga pimpinan ini hadir, itu dianggap sah,” ujarnya.
Ia juga menilai keputusan Banmus untuk menetapkan jadwal rapat paripurna telah melalui mekanisme yang berlaku, sepanjang rapat Banmus memenuhi kuorum.
Selain itu, Syamsuddin menyinggung kehadiran Bupati Takalar dalam rapat paripurna.
Menurutnya, agenda tersebut juga telah mempertimbangkan waktu dan kesiapan Bupati Takalar sebagai pihak eksekutif.
“Pak Bupati sudah meluangkan waktu. Salah satu bentuk bahwa komunikasi DPRD dengan eksekutif itu ada,” katanya.
Senada dengan Fraksi PDI, Fraksi Partai Golkar juga menyatakan sikap agar agenda rapat paripurna tetap dilanjutkan.
Anggota Fraksi Golkar DPRD Takalar, Mansyur Salam, mengatakan keputusan Banmus menjadi salah satu pertimbangan utama Fraksi Golkar.
“Keputusan Badan Musyawarah kemarin sudah menetapkan bahwa jadwal kita hari ini adalah paripurna,” ujar Mansyur.
Ia menegaskan, seluruh fraksi memiliki keterwakilan dalam Banmus sehingga keputusan yang dihasilkan perlu dihormati.
“Semua fraksi, sembilan fraksi, ada keterwakilannya di Badan Musyawarah. Itu adalah keputusan Badan Musyawarah untuk kemudian kita agendakan pada hari ini,” katanya.
Mansyur juga menilai kehadiran Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II DPRD Takalar sudah mencerminkan prinsip kolektif-kolegial dalam kepemimpinan DPRD.
“Ketua DPRD sedang mengikuti Bimtek. Saya pikir kehadiran Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II hari ini sebagai kolektif-kolegial. Prinsip ini yang harus kita junjung tinggi bersama-sama,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Takalar, Irwan Iskandar, menawarkan jalan tengah agar sebagian agenda rapat paripurna tetap dapat dilaksanakan.
Menurut Irwan, rapat paripurna tidak serta-merta harus ditunda hanya karena Ketua DPRD tidak hadir, selama rapat memenuhi kuorum dan terdapat perwakilan pimpinan DPRD.
“Rapat paripurna tidak serta-merta ditunda ataupun diundur jika Ketua DPRD tidak hadir. Ketika sudah kuorum dan ada perwakilan pimpinan DPRD, maka rapat paripurna bisa dijalankan,” katanya.
Irwan juga menegaskan bahwa rapat paripurna bukan hanya agenda administratif penandatanganan dokumen.
“Rapat paripurna yang kita laksanakan hari ini bukan hanya penandatanganan administratif, tetapi rapat bermusyawarah untuk mendapatkan suatu permufakatan dan keputusan,” ujarnya.
Karena itu, ia mengusulkan agar agenda rapat tetap dilanjutkan, sementara agenda penandatanganan persetujuan bersama antara Bupati dan pimpinan DPRD dapat dipertimbangkan untuk ditunda apabila forum belum mencapai kesepakatan.
“Apakah bisa kita lanjutkan saja paripurna ini dan kita laksanakan beberapa agendanya. Nanti yang terakhir pada saat penandatanganan bersama antara Bupati dan pimpinan DPRD, kalau sebagian forum tidak sepakat, mungkin poin itu yang kita tunda,” katanya.
Perbedaan pandangan antarfraksi tersebut kemudian berlangsung dalam suasana dinamis. Masing-masing pihak menyampaikan argumentasi berdasarkan pandangan terhadap tata tertib, prinsip kolektif-kolegial, keputusan Banmus, serta pentingnya kehadiran Ketua DPRD dalam agenda persetujuan bersama.
Setelah mendengarkan berbagai pandangan dari fraksi-fraksi dan pimpinan DPRD, rapat akhirnya memutuskan untuk melakukan skorsing.
Rapat Paripurna DPRD Takalar dijadwalkan kembali untuk dilanjutkan pada Kamis mendatang. Ujat Fadel Achmad Wakil ketua I selaku pimpinan Sidang Paripurna
Agenda yang akan dilanjutkan meliputi penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, persetujuan anggota DPRD secara lisan, penyampaian pendapat akhir Bupati Takalar, serta penandatanganan persetujuan bersama antara Bupati Takalar dan pimpinan DPRD.
Dinamika yang terjadi dalam rapat tersebut menjadi bagian dari proses demokrasi dan musyawarah dalam lembaga DPRD Takalar. Perbedaan pandangan antarfraksi menunjukkan adanya proses pembahasan yang berlangsung terbuka sebelum pengambilan keputusan terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.