Bupati Takalar Apresiasi Inovasi Digital SIDATABERU dan Law Consult di Desa Kampung Beru
TAKALAR – Pemerintah Desa Kampung Beru, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, terus mendorong peningkatan pelayanan masyarakat melalui pemanfaatan teknologi digital.
Upaya tersebut diwujudkan melalui pengembangan dua inovasi, yakni Sistem Informasi Data Keluarga Kampung Beru (SIDATABERU) dan Law Consult, yang diperkenalkan dalam audiensi bersama Bupati Takalar, Mohammad Firdaus Daeng Manye, di ruang rapat Bupati Takalar, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 26, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, Kamis (17/9/2026).
Kepala Desa Kampung Beru, Muhammad Ali, S.H., menjelaskan, SIDATABERU dikembangkan melalui program Kuliah Kerja Nyata (KKN) Angkatan 79 UIN Alauddin Makassar, sementara Law Consult merupakan layanan konsultasi hukum berbasis digital yang dikembangkan melalui kerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar.
SIDATABERU diperuntukkan bagi pemerintah desa untuk mengelola data kependudukan secara lebih praktis dan efisien, termasuk data rumah atau Kartu Keluarga (KK), serta statistik kependudukan hingga tingkat dusun yang mencakup jumlah penduduk, jenis kelamin, perokok aktif, lansia, dan status perkawinan.
Selain pengelolaan data, SIDATABERU dilengkapi fitur pembuatan dan pemindaian barcode yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi data setiap rumah warga. Sementara itu, Law Consult dirancang untuk memudahkan masyarakat memperoleh informasi dan konsultasi hukum sejak tahap awal tanpa harus langsung datang ke tempat layanan.
Akses layanan dapat dilakukan melalui barcode yang tersedia di Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Desa Kampung Beru, dengan pilihan konsultasi melalui chat, panggilan suara, maupun panggilan video.
Bupati Takalar, Mohammad Firdaus Daeng Manye, mengapresiasi inovasi tersebut dan mendorong agar pemanfaatan teknologi benar-benar diarahkan untuk menjawab kebutuhan konkret pemerintah desa dan masyarakat.
Menurutnya, digitalisasi data kependudukan dapat membantu pemerintah desa dalam memperoleh informasi secara cepat serta menjadi dasar dalam pengambilan keputusan dan peningkatan pelayanan. Ia juga menilai layanan konsultasi hukum berbasis digital dapat menjadi pintu awal bagi masyarakat untuk memperoleh informasi ketika menghadapi persoalan hukum.
“Ukuran keberhasilannya bukan hanya aplikasinya ada, tetapi apakah perangkat desa menggunakannya dan apakah masyarakat benar-benar terbantu. Kalau datanya diperbarui dan layanannya dipakai, teknologi itu baru memberi manfaat,” ujar Daeng Manye.
Dalam pengembangan SIDATABERU, tim KKN UIN Alauddin Makassar yang terlibat yakni Al Rasyak Izwar dan Indardewa Rahman. Sementara pengembangan Law Consult melibatkan tim PPK Ormawa Badan Legislatif Mahasiswa (BLM) Fakultas Hukum UMI Makassar, yaitu Muhammad Atif, Muhammad Fadel, Jibran Ahmad, dan Asnawir.
Pengembangan kedua layanan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Desa Kampung Beru memperluas pemanfaatan teknologi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sekaligus meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan administrasi dan informasi hukum.