Takalar – Bupati Takalar, Daeng Manye, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Takalar dalam rangka penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2025. Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Takalar.Selasa 30 juni 2026
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, H. Muhammad Rijal dari Fraksi PKB, didampingi Wakil Ketua II DPRD, Irwan.
Turut hadir dalam rapat tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Takalar H. Muhammad Hasbi, Wakapolres Takalar, perwakilan Kejaksaan Negeri Takalar, perwakilan Kodim 1426/Takalar, para anggota DPRD, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para camat, serta tamu undangan lainnya.
Mengawali sambutannya, Bupati Daeng Manye mengajak seluruh peserta rapat memanjatkan puji syukur ke hadirat Allah SWT atas limpahan rahmat dan karunia-Nya sehingga seluruh pihak dapat mengikuti Sidang Paripurna DPRD dalam keadaan sehat.
Bupati menjelaskan bahwa penyampaian Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan amanat Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa kepala daerah wajib menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Untuk memenuhi kewajiban konstitusional tersebut, hari ini Pemerintah Kabupaten Takalar kembali menyampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Kabupaten Takalar untuk dibahas sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Daeng Manye.
Pada kesempatan itu, Bupati menyampaikan kabar menggembirakan bahwa Pemerintah Kabupaten Takalar kembali berhasil meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025. Prestasi tersebut menjadi opini WTP yang kelima kali diraih Kabupaten Takalar.
“Alhamdulillah, ini adalah hasil kerja keras seluruh elemen Pemerintah Kabupaten Takalar. WTP bukanlah hadiah, tetapi hasil dari proses panjang yang membutuhkan komitmen, disiplin, kerja sama, dan kepatuhan terhadap aturan dalam pengelolaan keuangan daerah,” ungkapnya.
Bupati juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada seluruh kepala OPD, pengelola keuangan daerah, DPRD, serta seluruh pihak yang telah berkontribusi mempertahankan kualitas tata kelola keuangan daerah.
Ia mengingatkan bahwa mempertahankan opini WTP jauh lebih berat dibandingkan meraihnya. Karena itu, seluruh perangkat daerah diminta terus menjaga integritas, meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan, serta memastikan setiap rupiah anggaran digunakan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Dalam pemaparannya, Daeng Manye juga menyampaikan gambaran umum pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Target pendapatan daerah Kabupaten Takalar pada tahun 2025 ditetapkan lebih dari Rp1,2 triliun yang terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekitar Rp185 miliar dan pendapatan transfer lebih dari Rp1,035 triliun. Dari target tersebut, realisasi pendapatan daerah mencapai sekitar Rp1,1 triliun atau sebesar 97,7 persen.
Realisasi PAD mencapai Rp176,7 miliar atau sekitar 95 persen dari target. Sejumlah sektor bahkan melampaui target, di antaranya pajak daerah yang mencapai 110,6 persen dan retribusi daerah sebesar 106 persen. Capaian tersebut didukung meningkatnya penerimaan dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Sementara itu, pendapatan transfer terealisasi sebesar Rp1,017 triliun atau sekitar 98,2 persen dari target yang berasal dari Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Desa, Insentif Fiskal, dan transfer dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Di sisi belanja, Pemerintah Kabupaten Takalar merealisasikan anggaran sebesar Rp1,089 triliun atau 91,40 persen dari total anggaran Rp1,191 triliun. Belanja tersebut meliputi belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, serta belanja transfer termasuk penyaluran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa kepada 86 desa di Kabupaten Takalar.
Berdasarkan realisasi pendapatan dan belanja tersebut, Pemerintah Kabupaten Takalar membukukan surplus anggaran sebesar Rp105,50 miliar. Setelah dikurangi pembiayaan daerah, Kabupaten Takalar mencatatkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun 2025 sebesar Rp75,09 miliar yang berasal dari pelampauan target pendapatan dan efisiensi belanja.
Di akhir sambutannya, Bupati Daeng Manye mengajak DPRD Kabupaten Takalar untuk terus memperkuat kemitraan dengan pemerintah daerah dalam membahas Ranperda tersebut hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.
“Kami berharap pembahasan Ranperda ini berjalan lancar dan menghasilkan keputusan terbaik bagi masyarakat Kabupaten Takalar. Mari kita terus memperkuat sinergi dan menjaga tata kelola pemerintahan yang baik demi mewujudkan Takalar yang lebih maju, sejahtera, dan berdaya saing,” tutup Bupati.