Kuasa Hukum SK-NOJENG Resmi laporkan Camat Galesong Terkait Netralitas ASN, Sekali Gus Pertanyakan Empat pelaporan Sebelumnya - TOPIK TAKALAR

Kamis, 14 November 2024

Kuasa Hukum SK-NOJENG Resmi laporkan Camat Galesong Terkait Netralitas ASN, Sekali Gus Pertanyakan Empat pelaporan Sebelumnya



TOPIK TAKALAR.15 NOVEMBER 2024Camat Galesong "Ihsan Larigau" dilaporkan ke badan pengawas pemilu (bawaslu) kabupaten Takalar (14/11) terkait dugaan pelanggaran netralitas sebagai pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pilkada serentak di Kabupaten Takalar.

Modusnya adalah membuat undangan dan penyampaian dalam group what's up kompak galesong yang didalamnya terdapat para kepala desa se Kecamatan Galesong bersama para perangkatnya dan meminta kepada semua kepala desa mrngutus minimal satu pasangan tim domino untuk menghadiri turnamen bersatu Cup. Menurut koordinator tim Hukum SK-Nojeng A. Ardianto SH,MH saat mendampingi pelapor di Bawaslu Takalar

Selain melaporkan Camat Galesong, juga melaporkan salah satu ASN berinisial AT yang hadir dalam turnamen tersebut dan main domino satu meja dengan calon bupati 01.


Bersamaan dengan pelaporan dugaan netralitas ASN,Tim hukum 02 Syamsari Kitta-H Nojeng melakukan persuratan ulang menjawab penjelasan surat bawaslu terkait 4 laporan sejak bulan september 2024. Menurut Tim hukum SK-Nojeng yang didampingi 4 anggota tim lainnya menyayangkan jawaban bawaslu yang jauh dari harapan tim hukum karena bawaslu tidak memiliki analisis hukum setiap perkara yang dilapor dan lansung berkesimpulan sehingga pihak kami meminta ulang penjelasan secara detail terhadap analisis hukum masing-masing laporan.


Padahal menurut "A.Ardianto", kedatangan tim ini sudah keempat kalinya dan sebelunnya, kami sudah mengingatkan bawaslu agar melakukan penegakan hukum setiap pelanggaran pilkada Takalar "karena. ini ajang pilkada maka sebaiknya bawaslu prioritaskan penggunaan undang-undang pilkada, "ini lex spesialis derogat legi general" dalam doktrin hukum sesuatu yang khusus mengabaikan yang umum dan ini menjadi asas reference dalam praktek hukum."


Selain itu Saya minta bawaslu takalar menggunakan spesialis undang-undang pilkada karena didalamnya sangat tegas ada pidana yang main-main dan terbukti tidak netral atau malah diskualifikasi pasangangan calon kalau terbukti. 
Ucap Ardianto


Begitu pula ada laporan yang kami ajukan terkait dengan dugaan kampanye terselubung yang dilakukan oleh pasangan nomor 01 dalam peresmian batik di Galesong,Tambahnya
(*)
Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done