TOPIKTAKALAR.COM,TAKALAR, KilasNusantara.id - Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) se-Kabupaten Takalar telah menandatangani perjanjian kinerja sebagai tindak lanjut dari rekomendasi Rapor Pendidikan masing-masing satuan pendidikan. Acara penandatanganan berlangsung di Aula Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar, Kamis (04/09/2025).
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar, H. Muh. Darwis, MM, menjelaskan bahwa penandatanganan perjanjian ini merupakan langkah strategis untuk memastikan setiap kepala sekolah mengalokasikan anggaran sesuai dengan kebutuhan prioritas sekolah yang tercantum dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
“Ini adalah implementasi dari hasil evaluasi Rapor Pendidikan yang telah dilakukan sebelumnya. Kami berharap para kepala sekolah dapat lebih fokus pada kebutuhan riil yang ada di sekolah masing-masing,” ungkap Darwis.
Perjanjian kinerja ini diharapkan dapat menjadi landasan bagi kepala sekolah untuk meningkatkan kualitas pengelolaan pendidikan di seluruh SMP di Takalar. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar menekankan pentingnya menjadikan Rapor Pendidikan sebagai acuan utama dalam perencanaan dan penganggaran sekolah.
Sementara itu, Ketua Lembaga Investigasi Negara ( LIN ) Arifuddin Tompo, menegaskan bahwa selain kepala sekolah, guru, dan komite, tidak ada pihak lain yang memiliki kewenangan untuk mengintervensi pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Ia juga menyoroti praktik pencarian rekanan yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Arifuddin Tompo menambahkan, “Kami akan terus mengawasi pengelolaan dana BOS agar tidak terjadi penyimpangan yang dapat merugikan kualitas pendidikan di Takalar.”
Dengan adanya perjanjian kinerja ini, diharapkan seluruh kepala sekolah dapat lebih bertanggung jawab dan transparan dalam mengelola anggaran sekolah, sehingga dapat meningkatkan mutu pendidikan di Kabupaten Takalar secara keseluruhan.
(Jufri)