TOPIKTAKALAR.COM,TAKALAR — Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) APBDes Desa Bontokassi, Kecamatan Galesong Selatan, Tahun Anggaran 2024 menjadi sorotan publik. Ia menilai dokumen tersebut belum sepenuhnya menggambarkan kepentingan masyarakat secara menyeluruh dan dianggap kurang memprioritaskan kebutuhan mendesak warga.
Isu ini mencuat setelah beredar pemberitaan yang menyinggung beberapa item penggunaan anggaran yang dinilai tidak tepat sasaran. Sorotan tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat tentang transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa.
Menanggapi hal tersebut, Pendamping Desa Bontokassi, Kecamatan Galesong Selatan, Syarifuddin, angkat bicara untuk meluruskan informasi tersebut. Ia menegaskan bahwa proses penetapan APBDes bukan keputusan sepihak pemerintah desa, melainkan hasil kesepakatan BPD, Pemerintah Desa Dan Masyarakat Desa melalui Musyawarah Desa.
“Yang mengesahkan APBDes itu BPD Bersama Pemerintah Desa dan Unsur Masyarakat Desa yang melalui proses Panjang Perencanaan Desa sebelum menentukan kegiatan apa saja yang menjadi kebutuhan warga,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa sebelum ditetapkan, rancangan APBDes juga telah melalui proses evaluasi di tingkat kecamatan.
Syarifuddin juga memastikan bahwa seluruh kegiatan yang tertuang dalam APBDes 2024 telah direalisasikan sesuai aturan, termasuk program pelatihan perangkat desa senilai Rp5 juta. Menurutnya, kegiatan tersebut telah diperiksa oleh Inspektorat dan dinyatakan sesuai prosedur.
Ia berharap klarifikasi ini dapat memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat dan mencegah berkembangnya informasi yang tidak tepat. “Kami tetap terbuka dan siap menjelaskan jika ada pihak yang ingin mengetahui lebih detail mengenai pengelolaan anggaran desa,” tutupnya.(*)