Diskominfo Takalar Gelar Forum Konsultasi Publik Daring, Bahas 6 Standar Layanan Dorong Transformasi Digital - TOPIK TAKALAR

Jumat, 27 Februari 2026

Diskominfo Takalar Gelar Forum Konsultasi Publik Daring, Bahas 6 Standar Layanan Dorong Transformasi Digital


Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo-SP) Kabupaten Takalar menggelar Forum Konsultasi Publik dalam rangka penyusunan Standar Pelayanan, Kamis (26/2/2026).

Kegiatan ini menjadi langkah strategis memperkuat kualitas layanan sekaligus mendorong transformasi digital di lingkup Pemerintah Kabupaten Takalar.

Forum yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik.

Sebanyak 21 perwakilan dari berbagai unsur diundang dalam kegiatan ini, mulai dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), organisasi kemasyarakatan, OKP, NGO/LSM hingga insan pers. Meski sempat menunggu kehadiran peserta dan baru resmi dimulai pukul 10.11 Wita, forum tetap berlangsung aktif dengan diskusi dan tanggapan dari para undangan.

Kepala Diskominfo-SP Takalar, Suhardiyanto, menegaskan bahwa forum konsultasi publik bukan sekadar formalitas, melainkan bagian penting dalam memastikan standar pelayanan yang disusun benar-benar partisipatif dan akuntabel.

“Forum konsultasi publik ini menjadi hal yang wajib kita lakukan dalam penyusunan standar pelayanan. Kami berharap masukan dari para stakeholder agar pelaksanaan pelayanan ke depan semakin baik,” ujarnya.

Ia menambahkan, pelaksanaan forum secara virtual merupakan implementasi nyata pengembangan ekosistem digital dalam pelayanan publik.

Hal ini juga sejalan dengan visi Bupati Takalar dalam menjadikan transformasi digital sebagai tools utama peningkatan kualitas layanan.

Sementara itu, Sekretaris Diskominfo-SP Takalar, Ayatullah Rawatib Daeng Romo, memaparkan enam jenis layanan yang menjadi fokus pembahasan.

Dua layanan berada pada Bidang Humas, yakni pelayanan informasi dan dokumentasi serta layanan pengaduan SP4N-LAPOR!.

Layanan ini terbuka tidak hanya bagi OPD, tetapi juga masyarakat umum, organisasi kemasyarakatan, NGO hingga individu.

Layanan ketiga adalah pelayanan jaringan internet pemerintah yang diperuntukkan bagi perangkat daerah di lingkup Pemkab Takalar.

Keempat, pelayanan subdomain website pemerintah melalui domain takalarkab.go.id yang memungkinkan setiap OPD memiliki laman resmi terintegrasi.

Selanjutnya, layanan kelima adalah pelayanan Satu Data, dan keenam pelayanan penerbitan sertifikat elektronik yang berada di Bidang Statistik dan Persandian.

Secara teknis, masing-masing kepala bidang diberikan waktu 5 hingga 10 menit untuk mempresentasikan rancangan standar pelayanan sebelum dibuka sesi tanggapan dari peserta.

Dari unsur OPD, hadir perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Dinas PU dan Tata Ruang, Dinas Dukcapil, Dinas PMPTSP, Dinas Sosial PMD serta perwakilan kecamatan. Sementara dari unsur organisasi dan pers tampak perwakilan Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, HMI, Ansor, sejumlah LSM, serta organisasi wartawan seperti PWI, JOIN, dan IWOI.

Kegiatan ini berlangsung di aula Kantor Diskominfo-SP Takalar, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 26, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang. Meski ruang rapat berukuran terbatas, jajaran pimpinan dinas tetap mengikuti jalannya forum secara langsung dari kantor.

Melalui forum ini, Diskominfo-SP Takalar berharap standar pelayanan yang ditetapkan nantinya benar-benar lahir dari proses partisipatif, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis digital di Kabupaten Takalar.

Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done